![]() |
| Tanda Tangan Jokowi (sumber gambar : www.okezone.com) |
Pemberian uang muka (DP) pembelian mobil dinas sejumlah pejabat negara oleh pemerintah menambah panjang polemik kebijakan Pemerintahan Jokowi-JK. Kebijakan pemberian fasilitas pejabat ditengah ketidakstabilan ekonomi nasional akibat kenaikan harga bbm yang tak menentu dibarengi dengan kenaikan harga bahan pokok, TDL, Tarif Kereta dan Transportasi umum lainnya tentu mengusik hati masyarakat. Apalagi ditambah dengan masih rendahnya kepercayaan terhadap perilaku amoral sebagian pejabat negara selama ini.
Sebenarnya kalau dilihat secara kuantitas nilai pemberian DP mobil dinas ini tidaklah terlalu fantastis. Pejabat negara yang didefinisikan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2015 tersebut sangatlah terbatas. Diantaranya Pejabat di DPR, DPD, MA, MK, BPK, dan KY. Dengan asumsi tiap pejabat negara mendapatkan 210,89 Juta Jika dikalkulasikan total pemberian DP mobil dinas itu senilai 158 Milyar dari 2.039 Triliun total APBN Tahun 2015. Namun fasilitas tambahan ini datang bagai menari diatas penderitaan rakyat, ketika rakyat kecil terhimpit beban hidup yang kian berat.
Seperti dilansir beberapa media, Presiden menyatakan bahwa dirinya tidak tau pasti kebijakan yang ditandatanganinya. Jokowi terkesan menyalahkan Menteri Keuangan yang menyodorkan Draft Perpress tanpa memberitahukan terlebih dahulu substansi yang terkandung didalamnya. Dalam sistem pemerintahan presidensiil, menteri merupakan pembantu presiden yang bersama presiden bekerja sama dalam mengelola negara. Tuan tidak bisa cuci tangan atas apa yang dikerjakan pembantunya, karena inti tanggung jawab negara tetap pada Presiden.
Pernyataan kontroversial Jokowi soal ketidaktahuannya terhadap isi Perpress menjadi preseden buruk bagi integritas pemerintahan di mata publik. Presiden tidak boleh memposisikan diri sebagai tukang stempel, tinggal stempel tanpa tau substansi apa yang tertuang didalamnya. Bagaimana jika kebijakan yang diteken lebih substansial yang menyangkut harkat hidup bangsa. Apalagi publik sering dihadapkan pada kebijakan-kebijakan yang dinilai tidak pro rakyat, misalnya kebijakan kenaikan harga energi BBM, Gas, TDL, Kereta Api dsb. Masyarakat butuh keyakinan bahwa berbagai kebijakan yang menyusahkan rakyat benar-benar hasil kajian yang mendalam untuk kebaikan bersama.
Meski kini Perpress Nomor 39 Tahun 2015 telah dicabut, polemik tanda tangan perpress ini harus menjadi satu pelajaran penting. Publik butuh kepercayaan akan jalan terjal dan berbatu yang dipilih Kabinet Jokowi adalah untuk kemajuan bangsa. Sebagai Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan, Presiden harus menjaga marwah integritas di mata publik bahwa Presiden penentu kebijakan bukan sekedar tanda tangan atau tukang stempel semata.
http://achmadbukhori.blogspot.com/2015/04/jokowi-dengan-tukang-stempel.html



0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !