![]() |
| Ilustrasi para Ilmuwan (sumber gambar : www.tabloidbindang.com) |
Di suatu hari, para murid Ibnu Abbas r.a. berkumpul melingkar membentuk sebuah halaqoh kecil di sebuah masjid, sementara guru mereka sedang melaksanakan sholat sunnah. Tiba-tiba dari kejauhan nampak seorang laki-laki yang datang menemui mereka. Setelah mengucapkan salam laki-laki tersebut bertanya, "Maaf apakah ada yang bisa memberikan fatwa kepada saya?"
Para Murid Ibnu Abbas r.a. pun menjawab, "Apa yang ingin engkau tanyakan?"
"Begini, setiap kali saya buang air kecil selalu saja ada air deras yang ikut keluar bersama air kencingku."
Mereka pun bertanya dengan bahasa kiasan, "Maksudmu air deras yang merupakan bahan baku seorang anak?" (yang dimaksud dari laki-laki tadi adalah -maaf- air mani)
"Iya, benar."
"Jika demikian maka engkau wajib mandi setiap kali air itu keluar."
Mendengar jawaban tadi maka laki-laki tadi pun beranjak pergi meninggalkan mereka.
Ibnu 'Abbas yang pada saat itu sedang sholat samar-samar mendengar percakapan mereka, sehingga beliau pun mempercepat sholatnya. Usai sholat beliau meminta kepada salah satu muridnya untuk memanggil lagi laki-laki tadi.
Lalu beliau pun bertanya kepada para muridnya yang lain, "Fatwa yang kalian keluarkan tadi untuk laki-laki itu, apakah berlandaskan dalil dari Al-Qur'an?"
"Tidak wahai guru kami."
"Jika demikian, apakah berlandaskan As-Sunnah?"
"Tidak."
"Atau berlandaskan perkataan para sahabat Rasulullah -shallallahu 'alahi wa sallam."
"Tidak."
"Lalu, atas dasar apa kalian mengeluarkan fatwa tadi?"
"Itu hanya menurut pendapat pribadi kami."
Mendengar jawaban tadi, maka Ibnu Abbas pun berkata, "Inilah, maka sungguh benar apa yang disabdakan oleh Rasulullah -shallallahu 'alahi wa sallam- :
فقيه واحد أشد على الشيطان من ألف عابد
"Seorang Ulama yang Faqih itu lebih ditakuti oleh Syetan daripada seribu orang ahli ibadah (yang tidak faqih)."
Setelah itu laki-laki tadi pun sampai di masjid dan bertemu dengan Ibnu Abbas. Beliau pun bertanya, "Apakah sebelum cairan tadi keluar engkau merasakan gejolak syahwat pada -maaf- kemaluanmu?"
"Tidak, wahai Ibnu Abbas."
"Atau engkau merasakan getaran tertentu dalam tubuhmu?"
"Tidak wahai Ibnu Abbas."
"Jika demikian, maka engkau tidak harus mandi. Cukup bagimu berwudhu saja ketika cairan tadi keluar. Sebab cairan tadi adalah cairan yang keluar disebabkan cuaca yang dingin."
=====
Dari sisi pengambilan kesimpulan hukum, bisa disimpulkan bahwasanya salah satu penyebab mandi wajib adalah keluarnya air mani dengan syarat disertai syahwat. Jika keluar karena penyebab lain, seperti disebutkan di atas, baik karena sakit ataupun cuaca maka cara menyucikannya cukup dengan wudhu saja.
Selain itu bisa kita lihat betapa pentingnya menyerahkan sebuah urusan kepada ahlinya. Karena ketika sebuah perkara tidak diserahkan kepada ahlinya, maka tunggulah kehancuran perkara tersebut. Dan ini berlaku pada semua hal. Contoh di atas menunjukkan bahwa perkara fatwa merupakan perkara agung yang sangat harus berhati-hati ketika dikeluarkan.
Tentunya riwayat di atas sama sekali tidak bermaksud mengurangi derajat para murid Ibnu Abbas, yang memang sengaja tidak penulis sebutkan namanya (bisa dilihat di sumber referensinya langsung). Sebab mereka adalah para tabi'in yang merupakan penerus perjuangan para sahabat.
Namun yang perlu diperhatikan adalah langkah yang diambil oleh para murid Ibnu Abbas tadi tidak didasarkan pada landasan yang kuat, sehingga Ibnu Abbas pun menegur mereka dengan teguran yang lumayan keras. Ini menunjukkan bahwa dalam mengeluarkan statemen yang berkaitan dengan hukum agama tidak boleh bermain-main. Meskipun ini konteksnya fatwa yang efeknya hanya pada orang yang bertanya.
Sehingga, ketika menyangkut hal yang lebih besar pun seseorang harus lebih berhati-hati. Baik terhadap perkara yang berkaitan dengan urusan agama, maupun urusan lain seperti kemashatan masyarakat luas. Sehingga untuk memilih seseorang guna dijadikan panutan, sumber rujukan atau penanggung jawab untuk urusan masyarakat luas, tidak cukup mengandalkan kepiawaiannya dalam berorasi, atau sekedar wajah dan penampilan luarnya saja. Tetapi kita juga harus memperhatikan kapasitas (kemampuan) dan integritasnya (track record atau jejak rekam) di bidang yang akan dia garap.
Jangankan memilih pemimpin sebuah wilayah yang luas lagi heterogen, memilih imam rumah tangga saja harus seselektif dan seteliti mungkin. Sebab rumah yang akan dia urusi lebih besar dan permasalahan yang dihadapi pun lebih kompleks.
Petung, 12 April 2016
Tajun Nashr Ms.
*) Riwayat di atas diriwayatkan dari Mujahid (salah seorang tabi'in yang menjadi murid Ibnu Abbas), referensi Fiqih Sunnah Jilid 1/hal. 45 (Bab Mandi)



0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !