Rencana penurunan pajak tempat hiburan malam di Kota Surabaya merupakan salah satu pembahasan paling kontroversial dalam Perubahan Peraturan Daerah (Perda) No. 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah oleh DPRD Kota Surabaya, beberapa bulan terakhir. Pasalnya, dalam perubahan perda tersebut menyebutkan adanya rencana penurunan pajak untuk diskotik, karaoke dewasa, kelab malam, pub, bar, live music, musik dengan DJ dsb. Hal ini akan memicu semakin masifnya bisnis dan penyebaran tempat hiburan malam di Kota Surabaya. Tentu hal itu akan mengakibatkan kemaksiatan yang merajarela.
Forum Pemuda Surabaya dengan ini menyeru aksi "Menolak Perda Penurunan Pajak Hiburan Malam Kota Surabaya"*. Berikut Press Relesenya :
Perubahan Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sedang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya. Pembahasan paling kontroversial adalah tentang rencana penurunan pajak tempat hiburan. Sebagaimana tertuang dalam draf perubahan peraturan daerah No 4 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, ada beberapa item pajak yang mengalami penurunan. Diantaranya adalah penurunan pajak untuk diskotik, karaoke dewasa atau keluarga, kelab malam, pub, bar, live music, musik dengan DJ dan sejenisnya. Dari 50%, turun menjadi 20%. serta untuk panti pijat refleksi dan mandi spa, dari 50% menjadi 20% saja.
Dengan diturunkannya pajak hiburan, maka para pengusaha hiburan akan lebih leluasa dan penyebaran tempat hiburan semakin sulit dikontrol. Apalagi beberapa tempat hiburan yang dapat mengakibatkan bobroknya moral pemuda di Surabaya serta dampak negatif pada kehidupan sosial masyarakat. Perubahan peraturan ini tentu akan mencederai Kota Surabaya sebagai kota yang bermartabat karena percontohan yang tidak baik dengan menjamurnya hiburan malam. Terjadi kontrakdiksi pada ’Revolusi Mental’ yang diusung pemerintah pusat serta prinsip pembangunan nasional dari segi Sumber Daya Manusia (SDM) yaitu pembangunan nasional yang membentuk masyarakat beriman dan berakhlak.
Menurut Pemerintah Kota Surabaya, PAD (Pendapatan Asli Daerah) Surabaya yang didapatkan dari pajak hiburan (khususnya hiburan malam) dinilai sangat kecil akibat bisnis ini sedang lesu dan sepi pengunjung. Oleh karena itu Pemkot berencana menurunkan pajak tempat hiburan dengan harapan akan ada multiplier effect-nya, dari mulai menurunya tarif tempat hiburan, menghidupkan tempat hiburan sehingga meningkatkan PAD dari sektor hiburan. Tentu alasan tersebut tidak rasional. Hal ini dikarenakan masih banyak potensi pajak di sektor usaha lain yang yang bersinggungan dengan hajat masyarakat luas justru tidak diturunkan seperti PBB (Pajak Bumi Bangunan) yang kian mahal. Justru pajak hiburan yang persentase kecil untuk pendapatan menjadi perdebatan padahal tidak menyangkut hajat masyarakat luas.
Oleh karena itu kami Forum Pemuda Surabaya dengan ini mengajukan tuntutan kepada DPRD Kota Surabaya sebagai berikut:
- Menolak Perubahan Peraturan Daerah (Perda) No.4 Tahun 2011 pasal 20 h dan l.
- Melakukan pengawasan preventif maupun represif dengan regulasi yang tegas terhadap pendirian tempat hiburan malam yang tidak memiliki izin serta tidak membayar pajak
- Memaksimalkan potensi pajak pada sector-sektor usaha lain serta melakukan optimalisasi kinerja BUMD Kota Surabaya
Demikian surat pernyataan sikap dari Forum Pemuda Surabaya sebagai bentuk wujud kepedulian agar Surabaya menjadi kota beriman dan kota berakhlaq.
Tertanda:
- Karang Taruna Surabaya
- Pemuda Muhammadiyah
- KOMPI Surabaya
- IMM Surabaya
- KAMMI Surabaya
#TolakPenurunanPajakHiburanMalam
#LawanKebathilan
#SaveSurabaya



0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !