Headlines News :
Home » » 0 RUU ORMAS “Mesin Pembunuh Aspirasi Rakyat”

0 RUU ORMAS “Mesin Pembunuh Aspirasi Rakyat”

Written By sultonidahsyat on Sabtu, 20 April 2013 | 03.19

PERNYTAAN SIKAP KAMMI
TOLAK RUU Ormas Kemasyarakatan (RUU ORMAS)

Keinginan pemerintah dan parlemen untuk  mengesahkan dan menerapkan RUU Ormas terus mendapatkan penolakan banyak kalangan  baik masyarakat, mahasiswa maupun kelompok ormas termasuk Kesatuan Aksi  Mahasiswa Muslim Indonesia. Kondisi ini wajar, mengingat RUU Ormas lebih  mencerminkan kepentingan segelintir elite politik untuk membunuh aspirasi rakyat  dibandingkan memberikan penguatan kepada kelompok masyarakat. Adanya keinginan  menerapkan asas tunggal Pancasila, pembubaran ormas secara sepihak oleh  pemerintah dan keinginan menyamakan semua ormas dengan meninggalkan ciri khas  suatu ormas mengindikasikan adanya pembunuhan sikap kritis rakyat terhadap  berbagai kegagalan pemerintah. Ini juga membuktikan, pemerintah sedang berusaha  memasung reformasi, konstitusi dan demokrasi.

Kita melihat, sejak pasca reformasi 1998, berbagai ormas dapat menghirup  udara segar kebebasan menyampaikan pendapat dan menyuarakan aspirasinya. Ini  disebabkan pasal 28 UUD 1945 menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul,  menyampaikan pendapat baik lisan maupun tulisan. Kondisi itu menggambarkan,  betapa negara berhasil menjiwai semangat reformasi dengan memberikan  perlindungan dan mengizinkan berbagai mancam suara-suara kritis asalkan  disampaikan secara santun dan dapat dipertanggung jawabkan. Hal ini juga  menegaskan, betapa pemerintah berfungsi melayani, menyerap dan menjadikan  aspirasi masyarakat sebagai salah satu bahan pertimbangan pengambilan  keputusan.
Kondisi itu kembali diperkuat demokrasi Indonesia dimana kelompok masyarakat  berhak memberikan masukan, kritik dan saran kepada pemerintah. Ini membuat  pemerintah senantiasa mendapatkan kontrol ketat dari masyarakat dalam mengambil  kebijakan. Sehingga kebijakan yang diambil pemerintah tidak berlaku sepihak dan  merugikan kepentingan rakyat Indonesia. Ini sebuah pertanda positif, sebab  sejatinya demokrasi harus memperhatikan suara rakyat sebagai pemegang kedaulatan  terbesar di Republik Indonesia. Dalam konteks suara masyarakat, sejak Indonesia  belum merdeka, organsiasi masyarakat memegang peranan strategis sebagai  penyambung lidah masyarakat.
Namun, adanya keinginan mengesahkan RUU Ormas berusaha mengaburkan semangat  reformasi dan menabrak aturan konstitusi. Pemerintah secara licik ingin  mematikan kekuatan masyarakat dengan melumpuhkan pilar suara masyarakat yang  diwakili berbagai kelompok masyarakat. Secara utuh, pemerintah memberikan asas  Pancasila dengan memarginalkan asas lainnya, sehingga Indonesia seperti  mengulang labirin gelap sejarah kekuasaan Orde Baru yang selalu memaksakan  kehendak melalui asas tunggal Pancasila sehingga memakan banyak korban jiwa. Ini  menyedihkan, sebab Pancasila sebagai sebuah ideologi sejatinya mampu  mempersatukan heterogenitas kebangsaan yang majemuk di Indonesia.

Pengesahan RUU Ormas juga mengindikasikan represifitas penguasa yang  menginginkan ormas yang kerap bersuara kritis dibubarkan secara sepihak.  Ironisnya, ormas tersebut dibubarkan melalui kebijakan pemerintah, tidak melalui  jalur hukum sehingga mengaburkan makna hukum sebagai panglima dalam kehidupan  bermasyarakat. Hukum yang seharusnya mampu memberikan perlindungan, penentuan  atas segala pelanggaran yang terjadi di masyarakat dan memberikan keputusan yang  adil telah termarginalkan. Pemerintah juga secara jelas berpotensi terjebak  subyektivitas dalam memandang dan memberikan penilaian kelayakan suatu ormas di  mata pemerintah.

Tak ketinggalan, keinginan menyamakan semua ormas di Indonesia jelas membunuh  kemajemukan ormas yang memiliki keanekaragaman. Dalam konteks ini, penyamarataan  ormas menggambarkan sikap pemerintah yang melanggar semangat ke-Bhinneka Tunggal  Ika-an Indonesia yang sudah dideklarasika para founding fathers Indonesia. Penyamarataan juga mencerminkan kegagalan pemerintah menghargai  berbagai bentuk perbedaan sebagai rahmat yang diberikan Allah SWT kepada  masyarakat Indonesia.
Merespons kondisi tersebut, Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim  Indonesia (KAMMI) menyatakan sikap sebagai berikut:
  1. Menolak RUU Ormas yang memaksakan keinginan menerapkan asas tunggal  Pancasila dan mengabaikan asas lainnya yang seharusnya mendapatkan perlindungan  sebagai hak keadilan masyarakat.
  2. Mendesak parlemen dan pemerintah mengembalikan posisi hukum sebagai panglima  dengan memberikan keputusan dan kewenangan pembubaran ormas kepada  pengadilan.
  3. Mendesak parlemen dan pemerintah tidak menyamaratakan ormas karena  bertentangan dengan semangat Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika
  4. Mendesak parlemen dan pemerintah patuh dan taat kepada UUD 1945 sebagai jiwa  reformasi, konstitusi dan demokrasi yang mampu mempersatukan bangsa  Indoensia.
  5. Mengimbau kepada semua elemen bangsa agar bersama-sama bersikap kritis atas  berbagai kebijakan pemerintah yang mengabaikan suara masyarakat  Indonesia.           
Jakarta, 15 April 2013

Muhammad Ilyas, Lc.
Ketua Umum PP KAMMI
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : achmad bukhori
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. KAMMI WILAYAH JAWA TIMUR - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template