![]() |
| Fasilitator Penyaji, Ustadzah Jannah, Sekolah Fiqih Nisa KAMMI Ngawi, Ahad (22/11) Doc : ern |
NGAWI - Keberagaman tingkat pemahaman individu pada
dasar-dasar hukum agama, Al Qur'an dan Hadist menuntut sebuah sikap
taktis sebagai solusi penyelesaian.
Menimbang kondisi demikian KAMMI Komisariat Ngawi
menginisiasi sebuah program Sekolah Fiqih Nisa yang diperuntukkan bagi
kader KAMMI dan mahasiswa secara umum. Program yang didukung oleh
Pesantren Al Hijrah tersebut secara resmi dibuka kelas pertama pada
Ahad, (22/11/2015) kemarin.
Fasilitator penyaji, Ustadzah Jannah menegaskan pentingnya
individu untuk memiliki pemahaman akan suatu dalil sebelum beramal
beramal. "Manusia sebagai pihak mukalaf, yang siap dibebani tugas dan
konsekuensi ibadah harus benar-benar memiliki pengetahuan dan pemahaman
atas dasar hukum melakukan suatu amalan", jelas Ustadzah Jannah.
Dalam pertemuan kelas pertama tersebut, pihaknya juga
menguraikan tentang definisi fiqh, mahzab-mahzab dalam fiqh, pembagian
fiqih dan sumber pengambilan ilmu fiqih.
"Secara istilah, kita bisa menyebut fiqih sebagai segala
sesuatu tentang hukum yang diambil dari dalil-dalil yang ada (red : al
Qur'an dan Hadist), kemudian diistimbatkan (red : disimpulkan) menjadi
satu hukum fiqih", jelas Ustadzah Jannah pada pembukaan Sekolah Fiqih
Nisa tersebut.
Program tersebut akan dilaksanakan secara periodik setiap
sepekan sekali. Bertempat di Ruang Bahasa Pesantren Al Hijrah, Ngawi.
(ern)



0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !