Headlines News :
Home » , » Tolak Penindasan Kaum Buruh

Tolak Penindasan Kaum Buruh

Written By KAMMI Jatim on Selasa, 03 Mei 2016 | 17.44




Oleh: Abdul Haris Syafi’i – KP Komisariat KAMMI Ulul Albab Malang
Masa Jihad 2015-2016



Momentum Hari Buruh yang jatuh pada tanggal 1 Mei seharusnya menjadi momentum penting di negeri ini. Momentum tersebut sudah sepantasnya diperingati oleh seluruh lapisan masyarakat, mengingat nasib kaum buruh yang sering kali diabaikan oleh pemerintah. Bahkan tak jarang, pemerintah menjadikan kaum buruh sebagi korban atas keserakahan perusahaan dan pemilik modal. Keberpihakan pemerintah terhadap investor asing makin memperjelas bagaimana pemerintah di negeri ini mencekik dan menindas kaum buruh.

Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan merupakan bukti nyata pemerintah tidak seutuhnya berpihak pada kaum buruh. Beberapa pasal didalamnya dinilai sangat merugikan bagi kaum buruh, KHL ( Kebutuhan Hidup Layak ) yang ditinjau 5 tahun sekali, tidak berfungsinya Dewan Pengupahan, kenaikan upah berdasar tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi, dan pemberlakuan aturan tentang kerja kontrak atau outsourching merupakan segelintir kecil dari aturan-aturan yang mengekang nasib kaum buruh. Aturan yang memupus harapan kaum buruh untuk hidup sejahtera.

            UU No. 13 tahun 2003 Pasal 88 “Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” sepertinya hanya menjadi semboyan belaka. Terlepas dari itu, realita justru menampilkan hal yang sebaliknya. Buruh tak ubahnya robot yang bernyawa, hak-haknya dikebiri oleh perusahaan dan pemilik modal. Upah yang minim menjadikan kaum buruh tak ada bedanya dengan budak yg hanya cukup untuk sesuap nasi. Bahkan ditengah perputaran roda-roda mesin pabrik, kaum buruh dipaksa untuk menahan lapar yang menganga. Belum lagi permasalahan keluarga dirumah yang harus dihadapi, cita-cita menyekolahkan anak kejenjang yang lebih tinggi terbentur kerasnya “tembok” biaya pendidikan yang mahal. upah minim lagi-lagi menjadikan hambatan besar bagi kaum buruh untuk mengakses layanan pendidikan dan kesehatan. upah hanya sebatas kebutuhan bertahan hidup saja.

            Oleh sebab itu, buruh dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Malang Bersatu menuntut: Cabut PP No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan; usut tuntas kasus kriminalisasi Terhadap aktivis buruh; Hapus sistem kerja kontrak dan outsourcing; tolak PHK sepihak; Naikkan Upah Layak bagi buruh; Pertisipasi buruh dalam kebijakan pabrik; Berikan jaminan pendidikan dan kesehatan yang layak bagi buruh; Berikan kebebasan berserikat dan berorganisasi bagi buruh.

            Puisi ini kupersembahkan untuk perjuangan kaum buruh.

Meradang
Kawan.
Hari ini kuingatkan pada Negeri ini
Kulepas kebungkamanmu yang membelenggu
Ku ajak engkau bersuara
Bersama kita guncangkan dunia

Kawan.
Ku ingin Negeri ini peduli denganmu
Ku ingin pemilik modal itu mengerti akan hak mu
Bahwa engkau bukanlah budak
Bahwa engkau bukanlah buruh murahan
Bahwa engkau bukanlah robot yang bernyawa

Kawan.
Ku ingin mereka mengerti atas penderitaanmu
Menahan lapar yang menganga ditengah putaran roda pabrik mesin
Menangis dipojok-pojok ruang produksi
Meradang diantara barisan truck-truck pengangkut

Kawan,
Aku disini, dan lihatlah
Lantangku berkata, menyuarakan nasibmu
Kerasnya teriakanku, mengadvokasikan hak-hakmu
Kata-kataku, mengingatkan rasa kemanusiaan
Ucapku menolak penindasanmu

Malang, 01 Mei 2016
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : achmad bukhori
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. KAMMI WILAYAH JAWA TIMUR - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template