Oleh:
Abdul Haris Syafi’i – KP Komisariat KAMMI Ulul Albab Malang
Masa Jihad 2015-2016
Masa Jihad 2015-2016
Momentum Hari Buruh
yang jatuh pada tanggal 1 Mei seharusnya menjadi momentum penting di negeri ini.
Momentum tersebut sudah sepantasnya diperingati oleh seluruh lapisan
masyarakat, mengingat nasib kaum buruh yang sering kali diabaikan oleh
pemerintah. Bahkan tak jarang, pemerintah menjadikan kaum buruh sebagi korban
atas keserakahan perusahaan dan pemilik modal. Keberpihakan pemerintah terhadap
investor asing makin memperjelas bagaimana pemerintah di negeri ini mencekik
dan menindas kaum buruh.
Peraturan
Pemerintah No. 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan merupakan bukti nyata
pemerintah tidak seutuhnya berpihak pada kaum buruh. Beberapa pasal didalamnya
dinilai sangat merugikan bagi kaum buruh, KHL ( Kebutuhan Hidup Layak ) yang
ditinjau 5 tahun sekali, tidak berfungsinya Dewan Pengupahan, kenaikan upah
berdasar tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi, dan pemberlakuan aturan
tentang kerja kontrak atau outsourching
merupakan segelintir kecil dari aturan-aturan yang mengekang nasib kaum buruh.
Aturan yang memupus harapan kaum buruh untuk hidup sejahtera.
UU No. 13 tahun 2003 Pasal 88
“Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan” sepertinya hanya menjadi semboyan belaka. Terlepas
dari itu, realita justru menampilkan hal yang sebaliknya. Buruh tak ubahnya
robot yang bernyawa, hak-haknya dikebiri oleh perusahaan dan pemilik modal.
Upah yang minim menjadikan kaum buruh tak ada bedanya dengan budak yg hanya
cukup untuk sesuap nasi. Bahkan ditengah perputaran roda-roda mesin pabrik,
kaum buruh dipaksa untuk menahan lapar yang menganga. Belum lagi permasalahan
keluarga dirumah yang harus dihadapi, cita-cita menyekolahkan anak kejenjang
yang lebih tinggi terbentur kerasnya “tembok” biaya pendidikan yang mahal. upah
minim lagi-lagi menjadikan hambatan besar bagi kaum buruh untuk mengakses
layanan pendidikan dan kesehatan. upah hanya sebatas kebutuhan bertahan hidup
saja.
Oleh sebab itu, buruh dan mahasiswa
yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Malang Bersatu menuntut: Cabut PP No. 78
tahun 2015 tentang Pengupahan; usut tuntas kasus kriminalisasi Terhadap aktivis
buruh; Hapus sistem kerja kontrak dan outsourcing; tolak PHK sepihak; Naikkan
Upah Layak bagi buruh; Pertisipasi buruh dalam kebijakan pabrik; Berikan
jaminan pendidikan dan kesehatan yang layak bagi buruh; Berikan kebebasan
berserikat dan berorganisasi bagi buruh.
Puisi ini kupersembahkan untuk
perjuangan kaum buruh.
Meradang
Kawan.
Hari ini kuingatkan pada Negeri ini
Ku ajak engkau bersuara
Bersama kita guncangkan dunia
Kawan.
Ku ingin Negeri ini peduli denganmu
Ku ingin pemilik modal itu mengerti akan hak mu
Bahwa engkau bukanlah budak
Bahwa engkau bukanlah buruh murahan
Bahwa engkau bukanlah robot yang bernyawa
Kawan.
Ku ingin mereka mengerti atas penderitaanmu
Menahan lapar yang menganga ditengah putaran roda pabrik
mesin
Menangis dipojok-pojok ruang produksi
Meradang diantara barisan truck-truck pengangkut
Kawan,
Aku disini, dan lihatlah
Lantangku berkata, menyuarakan nasibmu
Kerasnya teriakanku, mengadvokasikan hak-hakmu
Kata-kataku, mengingatkan rasa kemanusiaan
Ucapku menolak penindasanmu
Malang, 01 Mei 2016



0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !